Berita

Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan di Desa Menurut Permendagri 67/2017

Selain tugas, Kasi Kesejahteraan juga punya beberapa fungsi penting, antara lain:

1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, seperti membangun jalan desa, fasilitas umum, dan lain-lain.

2. Mengembangkan bidang pendidikan dan kesehatan, dengan cara menyelenggarakan program-program yang mendukung peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan di desa.

3. Memberdayakan masyarakat di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, politik, lingkungan hidup, hingga budaya. Kasi Kesejahteraan juga berperan dalam memotivasi warga desa untuk berpartisipasi dalam kegiatan desa yang berkaitan dengan kesejahteraan.

Dengan adanya fungsi-fungsi ini, Kasi Kesejahteraan bukan hanya sekedar perangkat administrasi, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berkelanjutan.

Hak-Hak Kasi Kesejahteraan

Seperti halnya perangkat desa lainnya, Kasi Kesejahteraan juga berhak atas beberapa hal, di antaranya:

1. Menerima bimbingan dan pembinaan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugasnya.

2. Mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan (SILTAP), tunjangan, serta jaminan kesehatan sebagai kompensasi atas tugas-tugas yang dilaksanakannya.

3. Menerima hak-hak lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan masa kerja dan jabatan.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai tugas dan fungsi Kasi Kesejahteraan di desa menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Ternyata, perannya sangat penting untuk menggerakkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, ya! ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Selanjutnya

Mengenal Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Desa

Bungko News