Berita

Wajib Tahu, Ini Aturan Baru 2024 batas Usia Perangkat Desa

Perangkat desa adalah orang yang ditunjuk atau dipilih untuk membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala dusun atau sebutan lain.

Perangkat desa memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu hak perangkat desa adalah mendapatkan penghasilan tetap dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.

Selain itu, perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan, fasilitas, dan perlindungan hukum.

Namun, perangkat desa juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat menjabat.

Salah satu syarat yang baru-baru ini mengalami perubahan adalah batas usia perangkat desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, batas usia perangkat desa ditetapkan sebagai berikut:

– Calon perangkat desa harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun.

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa perangkat desa berada dalam rentang usia yang produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.

– Perangkat desa yang telah berusia 60 tahun atau lebih pada saat berlakunya UU ini diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa jabatannya sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2024.

Setelah itu, perangkat desa yang telah melewati batas usia harus mengundurkan diri.

Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa, serta untuk meningkatkan kualitas dan kinerja perangkat desa.

Diharapkan, dengan adanya aturan baru ini, perangkat desa dapat lebih profesional, kompeten, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikian artikel yang saya buat untuk Anda. Semoga bermanfaat dan informatif. ***

Sebelumnya

Wajib Tahu, Ini Aturan Baru 2024 Usia PNS dan PPPK

Selanjutnya

Kabar Gembira! Nasib Honorer Sudah Jelas, Semua Diangkat Jadi PPPK

Bungko News