Keuntungan Asuransi Kematian & Jaminan Kecelakaan Kerja dari PT Taspen yang Wajib Anda Ketahui!

- Editor

Jumat, 6 September 2024 - 03:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali ini, kami akan berbagi dua informasi penting dari PT Taspen yang pasti bermanfaat untuk Bapak Ibu, khususnya bagi pensiunan PNS.

Jangan lewatkan karena informasi ini bisa sangat membantu dalam menghadapi masa depan.

Yuk, kita simak bersama!

Penerima Manfaat Asuransi Kematian PT Taspen

Bapak Ibu, sebagai pensiunan atau peserta aktif di PT Taspen, Anda pasti sudah tahu bahwa salah satu manfaat utama yang ditawarkan adalah asuransi kematian.

Tapi siapa saja sebenarnya yang berhak menerima manfaat asuransi ini?

1. Peserta Aktif atau Pensiunan:

Bapak Ibu, sebagai mantan abdi negara, baik peserta aktif maupun pensiunan, tentu berhak atas asuransi kematian ini.

Jika salah satu dari anggota keluarga Bapak Ibu (suami, istri, atau anak) meninggal dunia, maka Anda yang berhak menerima manfaat tersebut.

2. Pasangan (Suami atau Istri):

Jika Bapak Ibu yang pensiunan meninggal, pasangan Anda (suami atau istri) yang berhak menerima manfaat asuransi kematian tersebut.

3. Anak:

Jika Bapak Ibu serta pasangan meninggal dunia, maka putra-putri Anda yang berhak menerima manfaat ini.

4. Orang Tua:

Jika peserta aktif atau pensiunan tidak memiliki pasangan atau anak, orang tua Anda yang berhak menerima manfaat asuransi kematian.

5. Ahli Waris Lainnya:

Apabila tidak ada pasangan, anak, atau orang tua yang berhak, manfaat asuransi kematian dapat diberikan kepada ahli waris yang ditetapkan sesuai aturan pengadilan.

Berita Terkait

Waspada! Jangan Sampai Terima Dua Bantuan Sosial Ini Kalau Mau Tetap Dapat PKH & BPNT
Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!
Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 20:17 WITA

Waspada! Jangan Sampai Terima Dua Bantuan Sosial Ini Kalau Mau Tetap Dapat PKH & BPNT

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

Sabtu, 14 September 2024 - 09:02 WITA

Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!

Sabtu, 14 September 2024 - 08:54 WITA

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Berita Terbaru