BUNGKO – Sebagai tindak lanjut Desk evaluasi sinkronisasi Perencanaan Desa, yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan kegiatan Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (RAPBDes-P) tahun 2021 untuk Desa Bungko.
Hadir pada kegiatan yang diatur sesuai Standar Operasional prosedur (SOP) Prokes yakni Tim Evaluasi Pemerintah Kotamobagu yang terdiri dari beberapa perwakilan Dinas, Kepala Bagian Hukum selaku Ketua Tim, Inspektorat Daerah Kotamobagu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Pendamping Desa dan Dinas PMD.
Rendra Dilapanga, selaku Ketua Tim Evaluasi dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan evaluasi ini untuk melihat dan mengukur penyusunan RAPBDes dalam peraturan yang ada pada pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Di sinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) dan APBDes apakah sudah sesuai, apa belum.
“Jangan sampai Ketika ada timbul, usulan-usulan siluman yang tidak ada di RPJMDes , yang nonggol di APBDes,” terang Rendra.
Evaluasi APBDes ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan desa yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Rancangan APBDes sebagai pedoman penyusunan APB Desa,” ungkap Kepala Bidang Pembangunan (DPMD), Rum Mokoagow.
Selain itu tim evaluasi juga melihat penyelarasan program di desa dan kabupaten/kota agar tidak ada tumpang tindih dengan visi misi dari Pemerintah Daerah.
“Nantinya, desa yang sudah dievaluasi ada catatan koreksinya. Nanti catatan koreksi ini disempurnakan kembali oleh desa yang bersangkutan dan dimasukan ke DPMD paling lambat 7 hari setelah desa tersebut dievaluasi,” jelas Rum.
Ditambahkannya, setelah catatan koreksi disempurnakan pihak desa, tim evaluasi akan meneliti kembali APBDes tersebut apakah sudah sesuai.
“Nanti jika sudah sesuai, akan ada Keputusan Walikota tentang hasil evaluasi. Baru setelah itu APBDes ditetapkan menjadi peraturan desa,” pungkas Rum.
Dalam kesempatan yang sama, Susanto, SH, selaku perwakilan dari Inspektorat Daerah Kotamobagu mengatakan, desa harus membuat analisa kebutuhan anggaran dan berikan alasan atas penambahan maupun pengurangan pada APBDes.
“Desa seharusnya membuat lembar analisa kebutuhan anggaran jika ada penambahan dan pengurangan pada kegiatan, juga berikan alasannya.” terang Susanto
Di akhir acara, Kautsar Muri Gonibala, SE selaku Sangadi Bungko mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD dan dinas terkait yang mana sudah membimbing dalam penyusunan Rancangan APBDes dan juga Tim Evaluasi yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Terima kasih, syukur mo’anto kepada Dinas PMD yang sudah memfasilitasi kami dalam rangka penyusunan Rancangan APBDes Perubahan Tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan baik dan juga tim evaluasi pemerintah kotamobagu.” tutur Muri. (***)