Berita

Tugas KPMD sesuai Permendesa dan Kepmendesa PDTT

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan bagian penting dalam struktur pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

KPMD dipilih oleh masyarakat desa melalui musyawarah dan ditetapkan oleh kepala desa.

Berikut ini adalah tugas-tugas utama KPMD berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019:

  1. Menggerakkan Partisipasi Masyarakat: KPMD bertugas menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan desa.
  2. Identifikasi Masalah: Membantu masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan mereka dalam musyawarah desa.
  3. Pengembangan Kapasitas Masyarakat: KPMD membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif.
  4. Advokasi Kebutuhan Masyarakat: Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
  5. Akses Pelayanan: Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

KPMD berasal dari unsur masyarakat desa setempat, yang mencakup kader kesehatan, pendidikan, teknik, pembangunan manusia, perempuan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), budaya, tani, nelayan, dan kategori kader lainnya yang ada dan aktif di desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa lainnya seperti tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

KPMD berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengembangkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong di kalangan masyarakat desa.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari sumber-sumber terpercaya terkait tugas KPMD sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPMD memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pembangunan desa dapat berjalan dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya

Terkait Pemilihan BPD di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Nasli Paputungan: Sesuai Kesiapan Desa

Selanjutnya

Persiapan Pemilihan Kepala Desa, Inilah 5 Kegiatan yang Perlu Dilaksanakan Panitia

Bungko News