PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah.
Meskipun sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan tersebut meliputi proses rekrutmen, status kepegawaian, jenjang karir, kenaikan golongan, gaji, tunjangan, dan tanggung jawab.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan PPPK dan PNS.
Proses Rekrutmen
Untuk menjadi PNS, calon pegawai harus mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diadakan oleh pemerintah secara nasional.
Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), dan seleksi wawancara.
Seleksi CPNS bersifat kompetitif dan ketat, karena jumlah formasi yang dibuka terbatas dan persaingan antara pelamar sangat tinggi.
Sedangkan untuk menjadi PPPK, calon pegawai harus mengikuti seleksi PPPK yang diadakan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan.
Seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan seleksi wawancara.