Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk melaksanakan pemilu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan berbagai formulir dan kertas suara yang akan digunakan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Formulir dan kertas suara ini memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang jenis-jenis formulir KPU dan kertas suara yang ada di TPS pada Pemilu 2024:
Formulir KPU
Formulir KPU adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat dan mendokumentasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Ada 16 jenis formulir KPU yang akan ditemukan di setiap TPS, yaitu:
- Formulir Model C: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Formulir ini berisi informasi tentang jumlah pemilih, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik dan calon, serta catatan kejadian khusus yang terjadi di TPS.
- Formulir Model C1: Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS. Formulir ini berisi rincian perolehan suara untuk masing-masing pemilihan, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Formulir ini terdiri dari beberapa lampiran, yaitu:
- Lampiran Model C1 PPWP: Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota: Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Formulir Model C1 plano berhologram (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota): Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota di TPS. Formulir ini berisi ringkasan hasil penghitungan suara yang ditulis di atas kertas plano berhologram.
- Formulir Model C2: Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu. Formulir ini berisi catatan tentang kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan, pelanggaran, atau kecelakaan, serta pernyataan keberatan dari saksi-saksi yang hadir di TPS.
- Formulir Model C3: Surat Pernyataan Pendamping Pemilih. Formulir ini digunakan untuk orang yang mendampingi pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS dalam Pemilu. Formulir ini berisi identitas pendamping dan pemilih, serta pernyataan bahwa pendamping tidak mempengaruhi pilihan pemilih.
- Formulir Model C4: Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu. Formulir ini berisi identitas TPS, jumlah formulir dan kertas suara yang diserahkan, serta nama dan tanda tangan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
- Formulir Model C5: Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu. Formulir ini berisi identitas TPS, jumlah salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang diserahkan, serta nama dan tanda tangan penerima dan penyerah.
- Formulir Model C6: Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih. Formulir ini berisi informasi tentang identitas pemilih, nomor urut dan nama TPS, alamat TPS, tanggal dan waktu pemungutan suara, serta jenis-jenis kertas suara yang akan dicoblos oleh pemilih.
- Formulir Model C6 PSU: Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang kepada Pemilih. Formulir ini berisi informasi yang sama dengan formulir model C6, namun digunakan untuk pemungutan suara ulang yang dilakukan karena ada keputusan KPU atau putusan pengadilan.
- Formulir Model C7 DPT: Daftar Hadir Pemilih Tetap. Formulir ini berisi daftar nama, nomor urut, dan nomor KTP-elektronik pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS. Formulir ini diisi saat pemilih datang ke TPS dengan membawa KTP-elektronik dan undangan memilih (formulir C6).
- Formulir Model C7 DPTb: Daftar Hadir Pemilih Tambahan. Formulir ini berisi daftar nama, nomor urut, dan nomor KTP-elektronik pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di TPS. Formulir ini diisi saat pemilih datang ke TPS dengan membawa KTP-elektronik dan surat pindah memilih (formulir A5-KPU).
- Formulir Model C7 DPK: Daftar Hadir Pemilih Khusus. Formulir ini berisi daftar nama, nomor urut, dan nomor KTP-elektronik pemilih yang terdaftar dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) di TPS. Formulir ini diisi saat pemilih datang ke TPS dengan membawa KTP-elektronik tanpa undangan memilih.
Kertas Suara
Kertas suara adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat pilihan pemilih dalam Pemilu. Ada lima jenis kertas suara yang akan digunakan di TPS, yaitu:
- Kertas suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kertas suara ini berwarna putih dan berukuran 21 x 29,7 cm (A4). Kertas suara ini berisi nomor urut, foto, nama, dan asal partai politik dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Kertas suara untuk pemilihan anggota DPR. Kertas suara ini berwarna kuning dan berukuran 42 x 59,4 cm (A2). Kertas suara ini berisi nomor urut, logo, dan nama partai politik, serta nomor urut, foto, nama, dan daerah pemilihan dari calon anggota DPR.
- Kertas suara untuk pemilihan anggota DPD. Kertas suara ini berwarna abu-abu dan berukuran 21 x 29,7 cm (A4). Kertas suara ini berisi nomor urut, foto, nama, dan daerah pemilihan dari calon anggota DPD.
- Kertas suara untuk pemilihan anggota DPRD provinsi. Kertas suara ini berwarna biru dan berukuran 42 x 59,4 cm (A2). Kertas suara ini berisi nomor urut, logo, dan nama partai politik, serta nomor urut, foto, nama, dan daerah pemilihan dari calon anggota DPRD provinsi.
- Kertas suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Kertas suara ini berwarna hijau dan berukuran 42 x 59,4 cm (A2). Kertas suara ini berisi nomor urut, logo, dan nama partai politik, serta nomor urut, foto, nama, dan daerah pemilihan dari calon anggota DPRD kabupaten/kota.
- Kertas suara untuk pemilihan anggota DPRD kota administrasi. Kertas suara ini berwarna merah dan berukuran 42 x 59,4 cm (A2). Kertas suara ini berisi nomor urut, logo, dan nama partai politik, serta nomor urut, foto, nama, dan daerah pemilihan dari calon anggota DPRD kota administrasi.
Cara menggunakan kertas suara adalah sebagai berikut:
- Pemilih harus mencoblos satu kotak pilihan pada kertas suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, dan satu kotak pilihan pada kertas suara untuk pemilihan anggota DPD.
- Pemilih harus mencoblos satu kotak pilihan partai politik dan satu kotak pilihan calon pada kertas suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPRD kota administrasi.
- Pemilih harus memasukkan kertas suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warna dan jenis kertas suara.
Referensi :
https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Formulir_Model_C.pdf
https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Formulir_Model_C2_sampai_C7_DPK.pdf
https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Kertas_Suara_Pemilu_2024.pdf
https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Panduan_Pencoblosan_Pemilu_2024.pdf