Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal batas usia pensiun.
Namun, ada beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS dalam hal batas usia pensiun, terutama setelah diberlakukannya aturan terbaru sesuai dengan UU ASN 2023.
Aturan terbaru ini mengatur bahwa batas usia pensiun PPPK di 2024 resmi berubah sesuai dengan jabatan yang diemban.
Ada beberapa jabatan yang batas usia pensiunnya lebih rendah dari sebelumnya, sehingga PPPK yang menempati jabatan tersebut harus mengakhiri masa kerjanya lebih cepat.
Berikut ini adalah rincian aturan terbaru batas usia pensiun PPPK di 2024 sesuai dengan jabatan yang dijabat:
PPPK dengan Jabatan Non Manajerial
PPPK yang berada di jabatan non manajerial adalah PPPK yang melaksanakan tugas-tugas operasional dan teknis sesuai dengan bidang keahliannya.
PPPK dengan jabatan non manajerial terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK pelaksana dan PPPK fungsional.