Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Pensiunan PNS Golongan 2 Berapa Setelah Naik 12 Persen? Cek Selengkapnya di Sini!

Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Selain memiliki jaminan kerja yang stabil, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas yang menarik.

Salah satunya adalah jaminan pensiun di hari tua.

Pensiun adalah hak yang diberikan kepada PNS yang telah memasuki usia pensiun, yaitu 58-65 tahun.

Pensiun berupa uang yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah melalui PT Taspen (Persero), sebuah BUMN yang mengelola dana pensiun PNS.

Besaran uang pensiun PNS ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir.

Pemerintah juga memberikan kenaikan gaji pokok PNS setiap tahunnya, yang berdampak pada kenaikan uang pensiun PNS.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 12 persen.

Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, termasuk golongan 2. Lalu, berapa gaji pensiunan PNS golongan 2 setelah naik 12 persen?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, besaran uang pensiun PNS golongan 2 sebelum kenaikan adalah antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Setelah kenaikan 12 persen, maka besaran uang pensiun PNS golongan 2 menjadi antara Rp 1.747.696-Rp 3.208.800.

Jumlah ini belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang juga diberikan kepada pensiunan PNS.

Berikut adalah tabel perbandingan uang pensiun PNS golongan 2 sebelum dan sesudah kenaikan 12 persen:

Pangkat Masa Kerja Uang Pensiun Sebelum Kenaikan Uang Pensiun Sesudah Kenaikan
II/a 20 tahun Rp 1.560.800 Rp 1.747.696
II/b 20 tahun Rp 1.638.400 Rp 1.834.608
II/c 20 tahun Rp 1.716.000 Rp 1.921.520
II/d 20 tahun Rp 1.793.600 Rp 2.008.432
II/e 20 tahun Rp 1.871.200 Rp 2.095.344
II/a 30 tahun Rp 2.341.200 Rp 2.621.744
II/b 30 tahun Rp 2.457.600 Rp 2.752.512
II/c 30 tahun Rp 2.574.000 Rp 2.883.280
II/d 30 tahun Rp 2.690.400 Rp 3.014.048
II/e 30 tahun Rp 2.806.800 Rp 3.144.816
II/a 40 tahun Rp 3.121.600 Rp 3.496.192
II/b 40 tahun Rp 3.276.800 Rp 3.669.856
II/c 40 tahun Rp 3.432.000 Rp 3.843.520
II/d 40 tahun Rp 3.587.200 Rp 4.017.184
II/e 40 tahun Rp 3.742.400 Rp 4.190.848

Sumber: PP No. 18 Tahun 2019

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa kenaikan 12 persen memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pensiunan PNS golongan 2.

Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi para abdi negara yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Namun, meskipun uang pensiun PNS naik, bukan berarti pensiunan PNS bisa hidup tenang tanpa beban.

Selanjutnya, Anda harus mengetahui soal cara Otentikasi PT Taspen sebagai berikut:

1. Download aplikasi “Taspen Otentikasi”

2. Buka aplikasi tersebut

3. Masukkan Nomor Taspen (Notas)

4. Pada bagian tombol “Otentikasi” pencet lah tombol itu.

5. Lakukan Otentikasi Wajah sesuai instruksi aplikasi

6. Cek Status Otentikasi

7. Jika Otentikasi berhasil dan dana pensiun sudah dicairkan, maka itu akan segera ditransfer ke rekening Anda.

Pensiunan PNS tetap harus mengelola keuangan mereka dengan baik dan bijak, agar tidak terjebak dalam masalah keuangan di masa tua.

Beberapa tips yang bisa dilakukan oleh pensiunan PNS untuk mengelola keuangan mereka adalah:

  • Membuat anggaran bulanan dan menyesuaikannya dengan pendapatan dan pengeluaran.
  • Menabung sebagian uang pensiun untuk keperluan darurat atau investasi jangka panjang.
  • Mengurangi pengeluaran yang tidak perlu dan menghemat biaya hidup sebisa mungkin.
  • Mencari sumber pendapatan tambahan yang sesuai dengan kemampuan dan minat, misalnya berwirausaha, mengajar, atau berbagi ilmu.
  • Membayar hutang atau kredit yang masih ada secepat mungkin, agar tidak terbebani bunga dan denda.
  • Mempersiapkan asuransi kesehatan dan perlindungan jiwa yang cukup, agar tidak terlilit biaya pengobatan yang mahal.
  • Membuat perencanaan waris yang jelas dan adil, agar tidak menimbulkan konflik di antara ahli waris.

Demikian artikel tentang gaji pensiunan PNS golongan 2 setelah naik 12 persen.

Semoga bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna bagi para pensiunan PNS dan calon pensiunan PNS. Terima kasih telah membaca artikel ini. 😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.