Pensiunan PNS yang menunggu rapelan kenaikan gaji 2024 bulan Januari dan Februari bisa bernapas lega. Pasalnya, PT Taspen selaku penyalur dana pensiun telah mengumumkan jadwal pencairan rapelan tersebut.
Rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan, mulai awal Februari hingga Maret 2024.
Rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS merupakan selisih antara gaji pensiun yang diterima sebelum dan sesudah kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun 2024.
Kenaikan gaji tersebut sebesar 8 persen untuk gaji pokok dan 4 persen untuk tunjangan kinerja.
Namun, pada bulan Januari 2024, pensiunan PNS hanya menerima kenaikan gaji sebesar 4 persen, sehingga masih ada sisa 12 persen yang belum dibayarkan.
Untuk mengetahui besaran rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan diterima, pensiunan PNS bisa mengakses laman tos.taspen.co.id melalui perangkat digital.
Di laman tersebut, pensiunan PNS bisa memilih menu ‘Klaim Online’ dan memasukkan nomor kartu pensiun dan tanggal lahir.