Satpam atau satuan pengamanan merupakan salah satu profesi yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.
Satpam juga berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan mengatasi gangguan keamanan yang dapat merugikan instansi atau perusahaan.
Namun, tidak semua satpam mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Banyak satpam yang berstatus sebagai tenaga honorer atau kontrak yang mendapatkan gaji di bawah standar upah minimum.
Padahal, mereka juga memiliki kebutuhan hidup yang sama dengan pekerja lainnya.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK ini mengatur tentang besaran gaji bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk satpam.