Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi UU Desa ini mengatur beberapa hal penting, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal dua kali pemilihan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa.
Menurutnya, revisi UU Desa ini merupakan respons terhadap aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menginginkan adanya perubahan dalam UU Desa.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.
“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” kata Awiek, Selasa (6/2/2024).
Dalam rapat Panja tersebut, kata Awiek, perwakilan Pemerintah Pusat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia.
Rapat sendiri berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin yang berbeda.
“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya,” ujar Awiek.
“Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan,” lanjutnya dia.
“Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan,” imbuh Awiek.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).
“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan saat membuka rapat.
“Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” ujarnya lagi.
Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR. ***