PT Taspen akan segera membayarkan gaji pensiunan PNS yang sudah naik 12 persen di tahun 2024.
Gaji pensiunan PNS kini mencapai angka yang luar biasa setelah dinaikkan 12 persen.
Ada golongan pensiunan PNS yang perkiraan gajinya bisa sampai Rp4,9 juta.
Golongan pensiunan PNS ini adalah yang paling tinggi gajinya setelah kenaikan 12 persen.
Pensiunan PNS yang paling tinggi gajinya sekitar Rp4,9 juta adalah golongan IV E.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, PP Nomor 8 Tahun 2024 belum menampilkan nominal gaji pensiunan PNS yang sudah naik.
Berikut ini perkiraan gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen:
Golongan I
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
PT Taspen akan secepatnya mencairkan gaji pensiunan PNS yang sudah naik. PT Taspen adalah pihak yang bertugas menyalurkan dana pensiunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP-5/KLI/2024.
Dalam siaran pers Kemenkeu, disebutkan bahwa penyesuaian gaji pensiunan PNS dimulai sejak Maret 2024.
Kenaikan gaji pensiunan PNS berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Namun, untuk pencairan kenaikan gajinya akan dilakukan dengan cara rapel.
Kementerian Keuangan juga telah mengirim surat kepada PT Taspen untuk melakukan pembayaran dengan pensiun pokok baru.
Pensiunan PNS akan mendapat pembayaran atas selisih gaji di bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Pembayaran tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui PT Taspen. ***