Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Asyik! Kebutuhan PPPK 2024 Fokus untuk Honorer Lulusan SD, Ini Kata Menteri Anas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menginstruksikan kepada semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Anas menekankan bahwa usulan tersebut harus fokus untuk mengakomodasi tenaga honorer, khususnya yang berpendidikan minimal SD.

Anas mengatakan bahwa penataan tenaga honorer menjadi PPPK adalah prioritas pemerintah dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2024.

“Kami berharap kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga untuk segera memasukkan usulan kebutuhan formasi PPPK 2024 paling lambat 9 Februari 2024. Usulan ini harus memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar, seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan, serta pemerataan guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal),” kata Anas.

Anas menambahkan bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat menjadi PPPK, namun tetap dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.

Seleksi ini tidak menggunakan passing grade, melainkan berdasarkan perankingan terbaik secara berurutan.

Bagi yang memenuhi penilaian, honorer akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Anas juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang skema penataan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024, dengan fokus pada tenaga honorer berpendidikan minimal SD. Skema ini muncul setelah pemerintah berdialog dengan Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia.

“Kami memberikan solusi bagi honorer lulusan minimal SD, yaitu dengan membuka formasi PPPK untuk jabatan-jabatan tertentu yang sesuai dengan kualifikasi mereka, seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, dan lain-lain. Kami juga memberikan kesempatan bagi honorer yang ingin meningkatkan pendidikannya melalui program beasiswa,” kata Anas.

Dikutip dari jpnn.com, Anas menjelaskan berdasarkan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat 31 Desember 2024.

Dalam pengusulan kebutuhan PNS 2024 dan PPPK 2024, Menteri Anas memberikan rambu-rambunya, yaitu:

1. Pengadaan ASN pada 2024 terdiri dari:

a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan

b. CPNS bagi pelamar umum.

2. Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN;

5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN 2024. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.