Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jangan Langgar Aturan, Ini Bahaya Membawa HP ke Bilik Suara pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Pada hari itu, seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pemilih saat berada di TPS, khususnya di bilik suara. Salah satu aturan penting yang sering dilanggar adalah larangan membawa HP ke bilik suara.

Mengapa dilarang membawa HP ke bilik suara? Apa bahaya yang dapat ditimbulkan jika melanggar aturan ini? Berikut penjelasannya.

Larangan membawa HP ke bilik suara tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38.

Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara.

Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga asas pemilu yang jujur, adil, bebas, dan rahasia.

Jika pemilih membawa HP ke bilik suara, maka ada kemungkinan pemilih melakukan hal-hal yang dapat merusak asas pemilu, seperti:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.