Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 besok, rakyat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang memilih Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat kabupaten dan kota.
Salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota KPPS harus mengucapkan sumpah atau janji. Sumpah atau janji KPPS merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.