Dalam surat pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/II/2024 poin 2, BKN menyatakan bahwa ada peserta yang mengundurkan diri pada 6 Februari 2024 dan status kelulusannya dicabut sehingga peserta tersebut tidak dapat melanjutkan tahapan selanjutnya.
Data peserta seleksi PPPK Teknis 2023 yang kelulusannya dibatalkan tercantum dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mewakili Kepala BKN.
Menurut situs resmi BKN, kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis 2023 di BKN dibatalkan, yaitu Sasmita Eka Damayanti, jabatan terampil-Arsiparis, lokasi BKN Pusat.
Peserta yang status kelulusannya dicabut itu sudah digantikan dengan peserta lain yang lolos syarat sesuai dengan Permenpan-RB RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PNS dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Peserta pengganti yang lulus seleksi PPPK Teknis 2023 di BKN, yaitu Riswan Anas.
Peserta yang lulus harus mengisi DRH dan kirim dokumen lengkap secara online lewat akun peserta di situs sscasn.bkn.go.id antara 17 sampai 21 Februari 2024.
Surat pengumuman poin 6 menyebutkan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan, peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak bisa memenuhi/melengkapi dokumen lengkap, maka yang bersangkutan dianggap tidak lolos syarat dan/atau dianggap mundur sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” demikian kalimat pada poin 8 surat pengumuman tertanggal 16 Februari 2024. (***/jpnn)