Program BLT DD adalah program pemerintah RI yang memberikan uang tunai langsung kepada KPM yang berdomisili di desa.
Uang tersebut bersumber dari DD, yang merupakan bagian dari dana alokasi dari pemerintah pusat ke daerah yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan, proyek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan sosial.
Program BLT DD dibuat dengan tujuan memberikan bantuan kepada warga desa yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 serta menekan angka kemiskinan di desa tersebut.
Harapannya, program ini akan mampu meningkatkan kemampuan masyarakat desa untuk membeli barang, meningkatkan konsumsi mereka, serta meningkatkan produktivitas.
Kriteria Menerima BLT DD
Program BLT DD adalah program yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional perlakuan Dana Desa pada tahun 2024. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
– Penerima yang berdomisili di desa tersebut adalah keluarga yang kurang mampu atau miskin.
– Keluarga miskin yang masuk dalam kelompok terbawah (keluarga desil 1) dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
– Jika tidak ada warga miskin di desa tersebut yang masuk dalam kategori desil 1, maka desa dapat menetapkan KPM dari keluarga yang berada di kategori desil 2 sampai desil 4 yang terdaftar dalam P3KE.
– Jika tidak ada warga yang tinggal di desa dengan status miskin dalam kategori desil 1-4 pada Program Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi (P3KE), maka desa dapat menetapkan kriteria untuk menentukan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai berikut: