Dengan menggunakan APBN 2024, pemerintah telah menyiapkan dana untuk menaikkan TPG atau tunjangan sertifikat guru.
Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup guru dan standar pendidikan di Indonesia.
Menurut keterangan dari Kemendikbud, TPG tahun 2024 akan diberlakukan untuk guru bersertifikat, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada gaji dasar guru dan nilainya beragam sesuai dengan golongan dan lama bekerja.
Ini adalah estimasi kenaikan TPG untuk guru bersertifikat PNS menurut golongan:
Golongan IIIa: Rp 540.000 – Rp 1.080.000
Golongan IIIb: Rp 630.000 – Rp 1.260.000
Golongan IVa: Rp 720.000 – Rp 1.440.000
Golongan IVb: Rp 810.000 – Rp 1.620.000
Golongan IVc: Rp 900.000 – Rp 1.800.000