Pemerintah memberikan kejutan bagi para pensiunan PNS di tahun 2024. Pasalnya mereka akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen, ditambah dengan dua tunjangan yang juga mengalami kenaikan, yaitu tunjangan pasangan dan tunjangan anak.
Tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan ini hanya berlaku bagi pensiunan PNS yang masih berpasangan dan memiliki anak yang belum menikah atau belum mandiri secara ekonomi.
Sebagai ilustrasi, seorang pensiunan PNS golongan IIIc dengan masa kerja 30 tahun memiliki gaji pokok Rp 3.866.016 per bulan.
Jika ia beristri dan memiliki dua orang anak, maka ia akan menerima tunjangan pasangan sebesar Rp 386.601 dan tunjangan anak sebesar Rp 154.640.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang ia dapatkan per bulan adalah Rp 4.407.257.
Kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
PP ini merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden Joko Widodo pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024 di Gedung DPR RI, pada 16 Agustus 2023.
Presiden menyatakan, kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka, serta menghargai jasa dan pengabdian mereka kepada negara.