Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

RUU Desa: Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 atau 9 Tahun? Ini Penjelasannya

Table of contents: [Hide] [Show]

    RUU Desa adalah rancangan undang-undang yang mengatur tentang desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat.

    RUU Desa merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah berlaku sejak 15 Januari 2014.

    Salah satu poin penting dalam RUU Desa adalah mengenai masa jabatan kepala desa (kades) yang saat ini berlaku selama 6 tahun dan dapat dipilih maksimal 3 kali.

    Dalam RUU Desa, ada usulan untuk memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun atau 9 tahun dengan alasan untuk menjaga stabilitas desa.

    Usulan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

    Usulan masa jabatan kades 8 tahun didasarkan pada kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Desa pada 5 Februari 2024.

    Usulan ini mengubah ketentuan masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

    Menurut Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, usulan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas desa yang sering terganggu akibat gesekan politik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

    Dia berpendapat bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades dapat lebih fokus untuk membangun desa tanpa harus terlibat dalam konflik politik.

    Selain itu, usulan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kades yang berprestasi untuk melanjutkan program-program pembangunan desa yang telah dirintisnya.

    Awiek mencontohkan bahwa ada beberapa kades yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan dana desa yang baik, namun tidak dapat melanjutkan kinerjanya karena terbatas oleh masa jabatan.

    Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

    Usulan masa jabatan kades 9 tahun didasarkan pada usul inisiatif DPR yang disampaikan dalam Rapat Panja RUU Desa pada 23 Juni 2023.

    Usulan ini mengubah ketentuan masa jabatan kades menjadi 9 tahun maksimal 2 periode.

    Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, usulan ini juga didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa yang sering terganggu akibat Pilkades.

    Dia mengatakan bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades dapat lebih konsisten untuk melaksanakan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan.

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.