BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh semua tenaga kerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua, atau pensiun.
Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja harus membayar iuran setiap bulannya.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan upah dan program yang diikuti.
Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih, yaitu:
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, baik yang terjadi di tempat kerja maupun di luar tempat kerja.
– Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan perlindungan dari risiko kematian, baik yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun penyakit.
– Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan perlindungan dari risiko kehilangan penghasilan akibat usia lanjut, cacat, atau meninggal dunia.
– Jaminan Pensiun (JP), yang memberikan perlindungan dari risiko kekurangan penghasilan akibat usia lanjut atau meninggal dunia.
Lalu, bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing program tersebut?