Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sri Mulyani Beri Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan Janda/Duda hingga Rp 5,4 Juta, Ini Jadwal Pencairan THR dari PT Taspen

Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara akan segera diberikan.

THR ini diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka kepada negara.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR untuk para pensiunan akan mulai dibayarkan sepuluh hari sebelum Lebaran, yang jatuh pada tanggal 4 April 2024.

Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi para pensiunan yang menerima tunjangan dari pasangan yang telah meninggal, dengan menegaskan bahwa THR telah dihitung dengan teliti sesuai dengan kemampuan APBN.

Para pensiunan akan menerima tambahan dana yang mencakup berbagai tunjangan dan penghasilan tambahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Para pensiunan yang menerima tunjangan janda atau duda akan mendapatkan tambahan yang setara dengan gaji terakhir dari PNS yang telah meninggal.

Dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang ditetapkan pada tahun 2023, pensiunan di golongan tertinggi akan menerima total pendapatan sekitar Rp 5,4 juta per bulan.

Penyaluran THR ini akan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa hingga 4 April 2024, pembayaran THR telah mencapai 91,82% dari total anggaran yang dialokasikan. Pencairan melalui PT Taspen mencapai 90,59%, sedangkan melalui PT Asabri mencapai 99,54%. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.