Pemerintah telah menghentikan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2024, mengingat pandemi Covid-19 resmi berakhir.
BPUM adalah program bantuan Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi melalui eform.bri.co.id.
Namun, bukan berarti pelaku usaha mikro tidak bisa mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
Ada beberapa program bantuan yang masih berjalan di tahun 2024, yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang juga bernilai Rp 2,4 juta per tahun.
BPNT adalah program bantuan pangan yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin, termasuk pelaku usaha mikro yang berasal dari keluarga tersebut.
Untuk mendapatkan BPNT, pelaku usaha mikro harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang merupakan basis data penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Cara cek apakah Anda terdaftar di DTKS atau tidak, bisa melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Anda cukup memasukkan nomor NIK KTP Anda, dan aplikasi akan menampilkan status Anda sebagai penerima bantuan atau tidak.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka Anda berhak mendapatkan BPNT, yang akan disalurkan secara bertahap setiap 2-3 bulan sekali.
Anda bisa mencairkan bantuan tersebut di agen e-warong terdekat, dengan menggunakan kartu keluarga atau KTP.
Anda bisa membeli bahan pangan sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti beras, telur, sayur, buah, dan lain-lain.
Selain BPNT, ada juga program bantuan lain yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat, yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori sasaran, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Untuk mendapatkan PKH, pelaku usaha mikro juga harus terdaftar di DTKS Kemensos, dan memenuhi kriteria sasaran. Jumlah bantuan yang diterima berbeda-beda, tergantung pada kategori sasaran.
Misalnya, ibu hamil atau nifas mendapatkan Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun, anak sekolah SD mendapatkan Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun, dan seterusnya.
Selain itu, setiap keluarga penerima PKH juga mendapatkan bantuan tetap sebesar Rp 550.000 per tahun untuk reguler, atau Rp 1 juta per tahun untuk akses.
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Jika Anda terdaftar, maka Anda akan mendapatkan SMS dari Kemensos yang berisi informasi tentang jumlah bantuan, waktu penyaluran, dan cara pencairan.
Anda bisa mencairkan bantuan tersebut di bank penyalur terdekat, dengan menggunakan kartu PKH atau KTP.
Demikian artikel yang saya buat tentang bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM yang bukan dari BPUM 2024. Semoga bermanfaat dan informatif. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca. 😊