Pemerintah telah menetapkan empat kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi tahun 2023.
Keempat kategori tersebut adalah guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
Ada 12 kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, baik karena usia, masa kerja, maupun jenis pekerjaannya.
Berikut ini adalah 12 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK, beserta alasannya:
1. Sopir
Tenaga honorer yang bekerja sebagai sopir tidak termasuk dalam kategori tenaga teknis, karena pekerjaannya tidak membutuhkan keahlian khusus.
Selain itu, usia maksimal untuk diangkat menjadi PPPK adalah 35 tahun, sedangkan banyak sopir yang sudah melebihi usia tersebut.
2. Cleaning Service
Tenaga honorer yang bekerja sebagai cleaning service juga tidak termasuk dalam kategori tenaga teknis, karena pekerjaannya bersifat umum dan tidak membutuhkan keahlian khusus.
3. Pramutamu