Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengikuti usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2024.
BKN, bersama dengan lembaga terkait, telah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan tentang kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024.
Kenaikan ini ditetapkan sebesar 8 persen untuk gaji ASN/TNI/Polri dan 12 persen untuk pensiunan PNS/TNI/Polri.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa usulan kenaikan gaji ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, BKN bersama instansi terkait menyiapkan PP yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun untuk tahun 2024.
Haryomo juga menyatakan bahwa BKN ditugaskan untuk membuat tabel kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang akan diatur dalam 10 regulasi, terdiri dari 8 PP dan 2 Perpres.
“Pada tahap penyusunan RPP, BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut,” ujarnya.
Sebagai lanjutan dari PP tersebut, BKN telah menetapkan peraturan BKN yang menjadi pedoman bagi pejabat yang berhak dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat penata kepegawaian dalam proses penentuan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
BKN bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian jumlah gaji dan pensiunan dalam platform SIASN.