Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hanya Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Cair Rp 8 Juta Dari PT Taspen Apabila…

Pensiunan PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok setiap bulan, tetapi juga mendapatkan perlindungan dari PT Taspen (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun PNS.

PT Taspen memiliki empat program perlindungan untuk PNS hingga masa pensiun, yaitu program pensiun, tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan asuransi kematian.

Salah satu program perlindungan yang paling menarik adalah asuransi kematian.

Program ini memberikan santunan kepada ahli waris apabila PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia.

Besaran santunan yang diberikan tergantung pada status dan hubungan keluarga dari PNS atau pensiunan PNS yang meninggal.

Berikut adalah rinciannya:

– Apabila PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 8 juta.

– Apabila janda atau duda dari PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 4 juta.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.