Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke 13 tahun 2024.
Pemberian gaji ke-13 bagi PNS adalah wujud penghargaan pemerintah atas dedikasi mereka kepada negara.
Untuk THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp1.077.224,9 Miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 PNS akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan.
Komponen dari gaji ke-13 PNS yang didanai oleh APBN mencakup gaji dasar, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50% dari tunjangan kinerja.
Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juni 2024, bertepatan dengan periode pembayaran gaji bulanan.
Di bawah ini adalah tabel yang menampilkan rincian gaji ke-13 PNS untuk tahun 2024, yang dibagi berdasarkan golongan dan lama kerja:
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700