Di penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan hukum baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 5/2014.
UU ini merupakan hasil dari pembahasan panjang antara Komisi II DPR dan pemerintah sejak 18 Januari 2021. UU ini resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
UU ini sangat penting karena menjadi dasar hukum yang menghindarkan tenaga honorer dari ancaman PHK massal yang seharusnya terjadi pada November 2023.
Selain memberikan hak pensiun kepada PPPK yang sebelumnya tidak tercakup, UU ini juga mendapat dukungan dari DPR.
“Kami berterima kasih kepada DPR atas dukungan mereka terhadap perubahan UU ASN. Ini akan menjadi dasar hukum untuk mengatur tenaga non-ASN, mengikuti prinsip yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam sidang paripurna DPR yang menyetujui UU tersebut.
UU ini merupakan peraturan penting di tahun 2023. Akan tetapi, masih diperlukan aturan tambahan yang menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan ASN.
Aturan tambahan ini masih dalam tahap diskusi oleh pemerintah, termasuk PP mengenai Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.
UU No. 20/2023 menetapkan beberapa aspek terkait ASN, salah satunya adalah menyamakan hak antara PNS dan PPPK, yang keduanya merupakan bagian dari ASN.
UU ini juga menghapus istilah PNS Pusat dan PNS Daerah karena hanya mengenal istilah Pegawai ASN.