Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan bahwa para pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024 sebesar 100% dari gaji mereka.
Keputusan ini merupakan hasil dari arahan Presiden Joko Widodo, yang bertujuan untuk mendukung para pekerja negara dalam perayaan Lebaran.
Dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual pada tanggal 5 Maret 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR akan berlangsung sepuluh hari sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan pada 10-11 April 2024.
Ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 52 triliun, yang dibagi menjadi Rp 9,4 triliun untuk pegawai negeri pusat, Rp 17 triliun untuk pensiunan, dan Rp 25,8 triliun untuk pegawai negeri daerah.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran THR akan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan APBN.
Sementara itu, jumlah pasti THR yang akan diterima masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, menyampaikan bahwa pengumuman ini dijadwalkan pada awal Ramadhan 1445 H.
Beliau juga menyebutkan bahwa komponen THR mungkin disesuaikan dengan kondisi saat ini, yang bisa berbeda dari masa pandemi Covid-19.