Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi UU ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait pemerintahan dan pembangunan desa, terutama terkait masa jabatan kepala desa.
Sebelumnya, UU Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun, dengan maksimal tiga periode.
Namun, dengan revisi ini, masa jabatan kepala desa ditetapkan menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa yang berprestasi untuk melanjutkan pembangunan desa, sekaligus mencegah terjadinya stagnasi dan monopoli kekuasaan.
Revisi UU Desa tidak hanya mengubah aspek masa jabatan kepala desa, tetapi juga mengatur lebih lanjut tugas dan fungsi kepala dusun sebagai perangkat desa yang membantu kades dalam mengelola wilayahnya.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa, tugas kepala dusun melibatkan sejumlah tanggung jawab, seperti:
1. Membina ketertiban dan ketentraman masyarakat.
2. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.