Pemerintah Republik Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun.
Peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembelanjaan kepada berbagai sektor, termasuk ASN dan pensiunan.
Menurut laporan dari Sekretariat Kabinet, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Namun, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Berikut adalah poin-poin penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024:
- Sumber Anggaran: THR dan gaji ke-13 akan disediakan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk sebagian penerima, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga pemerintah. Bagi yang anggarannya bersumber dari APBD, akan diperuntukkan bagi PNS dan PPPK.
- Komponen THR dan Gaji ke-13: Pembayaran ini terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
- Pencairan THR dan Gaji ke-13: THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika pembayaran tidak dapat dilakukan tepat waktu, akan ada ketentuan khusus mengenai pencairan.
- Tambahan Penghasilan: Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan menerima tambahan sesuai dengan jenis pekerjaan dan kriteria yang ditetapkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR PNS 2024, dengan harapan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.