Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-Siap! Perekrutan PPPK Tahun 2024 di Kotamobagu Terbuka Untuk Umum

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengumumkan rencana perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan pelayanan publik di tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyetujui usulan kebutuhan PPPK di lingkup Pemkot Kotamobagu sebanyak 751 formasi.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kotamobagu, Devy R. Rumondor, dari jumlah tersebut, terdapat alokasi untuk tenaga teknis sebanyak 448 formasi, tenaga guru sebanyak 176 formasi, dan tenaga kesehatan sebanyak 127 formasi.

“Alhamdulillah, usulan kita disetujui 751 formasi PPPK. Tinggal menunggu petunjuk dan teknis selanjutnya,” ujarnya.

Terkait dengan tahapan perekrutan, Devy R. Rumondor menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

“Saat ini masih tahapan seleksi untuk sekolah kedinasan. Kemungkinan Juli atau Agustus. Intinya kita menunggu jadwal dari pusat, termasuk juknis terkait syarat lainnya,” tambahnya.

Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, menegaskan bahwa selain tenaga honorer, beberapa formasi PPPK juga terbuka bagi masyarakat umum.

“Hanya untuk kategori K2 dan Tenaga Non ASN yang bekerja selama terus menerus, minimal tiga tahun kerja. Boleh masyarakat umum, tapi harus mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun. Kemudian harus ada surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan bersangkutan,” jelasnya.

Alfi menambahkan bahwa formasi PPPK untuk umum akan tersedia dalam bidang tenaga teknis, kesehatan, dan guru.

“Tinggal dilihat nanti saat pembukaan pendaftaran, mana formasi yang dibuka untuk umum,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses rekrutmen PPPK di Pemkot Kotamobagu diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat umum dan tenaga honorer yang telah lama menantikan kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur pemerintah dengan status yang lebih jelas dan terjamin. ***

Share: