Sejak proses pendataan tenaga non-ASN dilakukan pada Oktober 2022, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang status pendataan mereka di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meskipun belum ada kebijakan resmi untuk melakukan pendataan ulang, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan apakah nama Anda telah terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN.
Berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini atau dengan Biro SDM di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kewenangan pendataan non-ASN berada pada instansi masing-masing, sehingga mereka dapat memberikan informasi yang lebih akurat mengenai status Anda.
Pantau Informasi dari PPK atau Instansi Masing-Masing
Proses pendataan non-ASN telah selesai dan hasilnya telah diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehingga wewenang untuk informasi lebih lanjut telah beralih ke PPK atau ke instansi masing-masing.
Anda dapat terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh PPK atau instansi tempat Anda bekerja.
Cek Melalui Helpdesk BKN atau Bagian Kebijakan Masing-Masing
Jika Anda ingin mendapatkan informasi langsung dari BKN, Anda dapat mencoba menghubungi Helpdesk BKN atau bagian kebijakan masing-masing instansi terkait.
Namun, perlu diingat bahwa karena data non-ASN bersifat pribadi, proses pengambilan informasi dapat mengalami kendala atau memerlukan verifikasi yang lebih lanjut.
Perhatikan Persyaratan dan Kartu Pendaftaran
Setiap instansi memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda terkait pendataan non-ASN.
Pastikan Anda memahami persyaratan yang dibutuhkan dan apakah Anda telah mendaftar dengan benar sesuai prosedur yang berlaku.
Beberapa instansi juga mungkin memberikan kartu atau akun pendaftaran sebagai bukti status pendataan.
Cara Cek Data Non-ASN di BKN
- Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih “Instansi” yang diinginkan.
- Klik “Pengumuman”.
- Kemudian akan muncul halaman yang berisi “Daftar Pegawai Non-ASN”.
Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non-ASN
Untuk memastikan status Anda sebagai tenaga honorer yang terdaftar dalam pendataan non-ASN, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan memahami syarat-syarat tersebut, Anda dapat memastikan bahwa nama Anda terdaftar dengan benar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
Tetaplah mengikuti informasi terbaru yang disampaikan oleh instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai status pendataan Anda. ***