Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK ini, diatur mengenai perhitungan dan penyaluran Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu poin penting dalam PMK Nomor 146 Tahun 2023 adalah tentang besaran pagu Dana Desa, yang terdiri atas Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Enmark) dan Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non-Enmark).
Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Enmark) mengacu pada alokasi dana yang telah ditentukan untuk keperluan tertentu sesuai dengan kewenangan Desa.
Sedangkan, Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non-Enmark) dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan Desa tanpa batasan penggunaan yang spesifik.
Dalam konteks penyaluran Dana Desa tahun 2024, terdapat beberapa mekanisme yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:
- Penyaluran Dana Desa: Dana Desa disalurkan untuk non-earmarked dan earmarked. Non-earmarked dan earmarked disalurkan dalam 2 tahap, baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri.
- Earmarked:
- BLT Desa maksimum 25% dari total Dana Desa.
- Ketahanan pangan hewani minimum 20% dari total Dana Desa.
- Penurunan stunting.
- Besaran BLT Desa sebesar Rp300.000,- per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Perubahan KPM BLT Desa:
- Jika BLT Desa tidak dibayarkan kepada KPM karena penurunan jumlah KPM, Dana Desa dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya dan dilaporkan pada OMSPAN.
- Pemerintah Daerah (Pemda) wajib meng-upload perubahan Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait perubahan jumlah KPM pada OMSPAN.
- Penyaluran Insentif Desa: Penyaluran insentif Desa dilakukan terpisah dengan Dana Desa non-earmarked dan earmarked. Alokasi Insentif Desa dihitung berdasarkan kriteria tertentu dan dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.
Dikutip dari Cipta Desa, mereka telah merumuskan sebuah simulasi dalam Excel untuk mempermudah pengunjung dalam menghitung penyaluran Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Simulasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai perhitungan Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 146 Tahun 2023.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih mudah dalam mengelola Dana Desa serta memastikan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan dengan efektif dan transparan, sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk kesejahteraan dan pembangunan desa secara menyeluruh.