Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah mengumumkan langkah bersejarah dalam peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Langkah ini menetapkan tunjangan resmi bagi para pekerja honorer sebagai pengakuan atas dedikasi dan kontribusi yang telah mereka berikan.
Tunjangan tersebut dirancang untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada tenaga honorer yang telah dengan setia mengabdi.Kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan manfaat ini meliputi satpam, sopir, pramubakti, dan petugas kebersihan.
Menurut PMK tersebut, tenaga honorer yang melakukan pekerjaan lembur akan menerima tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Besaran tunjangan telah diatur secara rinci, di mana tenaga honorer akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp20.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari.
Untuk kategori tenaga honorer lainnya seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, besaran tunjangan yang diberikan adalah uang lembur sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk afirmasi dari Sri Mulyani terhadap dedikasi serta kontribusi yang telah dilakukan oleh tenaga honorer selama bertahun-tahun.
Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi peningkatan kinerja para tenaga honorer di berbagai sektor.
Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan tenaga honorer serta meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja honorer yang telah lama ditunggu.