Nasib Guru Honorer Swasta Bersertifikasi: Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Sebagai bagian dari upaya reformasi pendidikan di Indonesia, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi fokus utama, terutama dalam menangani masalah non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk nasib guru honorer di sekolah negeri.
Namun, dalam perjalanan reformasi ini, nasib para guru honorer swasta yang telah bersertifikasi juga menjadi perhatian yang penting.
Berdasarkan informasi yang diambil dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Dapodik, rekrutmen PPPK tahun 2024 dilakukan dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada para guru honorer untuk bergabung dalam formasi PPPK.
Namun, tantangan timbul ketika membahas situasi guru honorer swasta yang telah memperoleh sertifikasi.
Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nunuk Suryani telah memberikan penjelasan mengenai hal ini, menyatakan bahwa koordinasi sedang dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk menentukan regulasi atau mekanisme yang tepat guna memasukkan mereka dalam skema rekrutmen PPPK.
Meskipun demikian, kepastian dan kejelasan mengenai regulasi ini masih menjadi pertanyaan besar bagi para guru honorer swasta sertifikasi.
Pentingnya memberikan perhatian khusus terhadap nasib guru honorer swasta sertifikasi ini bukanlah tanpa alasan.
Mereka telah melalui proses yang tidak mudah untuk memperoleh sertifikasi, yang seharusnya dihargai dan diakui oleh pemerintah.