Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024, yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024, mengenai Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah di Tempat.
Dilansir dari laman mastiokdr.com, dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Tujuan Pemutakhiran Data:
Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN bertujuan untuk memperbaharui informasi mengenai tenaga non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lain yang diperlukan.
2. Pelaksanaan Pemutakhiran Data:
Pemutakhiran data akan dilakukan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, dimulai dari tanggal 1 hingga 5 April 2024.
3. Prosedur untuk Tenaga Non ASN:
Tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN diminta untuk memperbarui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri.
Mereka juga harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan nilai materai Rp. 10.000,- yang menyatakan keabsahan data yang disampaikan.
4. Konsekuensi Jika Data Tidak Sesuai:
Jika data yang disampaikan tidak sesuai, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab dan diproses secara hukum.
5. Verifikasi dan Validasi:
Pimpinan Satuan Kerja diminta untuk menugaskan unit yang bertanggung jawab dalam layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diperbaharui.
6. Koordinasi Layanan Teknis:
Untuk layanan teknis, pihak terkait dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Surat edaran ini menegaskan pentingnya pemutakhiran data tenaga non ASN sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian Agama.