Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan asal-usul dana operasional Presiden serta bantuan kemasyarakatan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang lanjutan di hadapan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan presiden 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Menurut Sri Mulyani, dana untuk kunjungan kerja dan bantuan kemasyarakatan yang diberikan oleh Presiden tidak bersumber dari perlindungan anggaran untuk kunjungan presiden.
Sebaliknya, dana tersebut berasal dari dana operasional presiden yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana operasional presiden diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2008 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 106 tahun 2008. Sedangkan, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam peraturan Menteri Sekretaris Negara nomor 2 tahun 2008,” ungkap Sri Mulyani.
Dia menjelaskan bahwa dana kemasyarakatan Presiden dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Bantuan tersebut bisa diberikan dalam bentuk barang atau uang.