Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Soal Dana yang Digunakan Presiden Bagikan Bansos

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 02:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: YT Tribunnews

Dok: YT Tribunnews

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan asal-usul dana operasional Presiden serta bantuan kemasyarakatan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang lanjutan di hadapan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan presiden 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Menurut Sri Mulyani, dana untuk kunjungan kerja dan bantuan kemasyarakatan yang diberikan oleh Presiden tidak bersumber dari perlindungan anggaran untuk kunjungan presiden.

Sebaliknya, dana tersebut berasal dari dana operasional presiden yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana operasional presiden diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2008 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 106 tahun 2008. Sedangkan, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam peraturan Menteri Sekretaris Negara nomor 2 tahun 2008,” ungkap Sri Mulyani.

Dia menjelaskan bahwa dana kemasyarakatan Presiden dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

Bantuan tersebut bisa diberikan dalam bentuk barang atau uang.

Berita Terkait

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya
Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?
Gaji BPD Desa 2024: Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota BPD?
Gaji Sekretaris Desa dan BPD Terbaru 2024! Apakah Ada Peningkatan?
Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024: Berapa Besar dan Bagaimana Perbedaannya di Berbagai Daerah?
[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 21:09 WITA

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:07 WITA

Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya

Senin, 8 Juli 2024 - 21:03 WITA

Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?

Senin, 8 Juli 2024 - 21:00 WITA

Gaji BPD Desa 2024: Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota BPD?

Senin, 8 Juli 2024 - 20:55 WITA

Gaji Sekretaris Desa dan BPD Terbaru 2024! Apakah Ada Peningkatan?

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?

Senin, 8 Jul 2024 - 21:03 WITA