Bantuan BLT mitigasi risiko pangan telah menjadi topik hangat, terutama karena banyak dari kita yang menantikan pencairan bantuan tersebut.
Wajar saja jika kita merasa kecewa atau bahkan malas, mengingat janji pemerintah yang telah diumumkan berkali-kali namun belum terealisasi.
Namun, mari kita tetap tenang dan cermat dalam memahami situasi ini.
Dalam update terbaru yang saya dapatkan dari sidang MK yang disampaikan oleh Pak Erlangga dan Ibu Sri Mulani, terkait dengan bantuan BLT mitigasi risiko pangan, terdapat beberapa poin penting yang perlu kita ketahui:
1. Penerima Bantuan:
Bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta KPM yang merupakan penerima kartu sembako atau BPNT.
Artinya, penerima bantuan ini tidak mengalami perubahan, tetap sesuai dengan data yang sudah ada sebelumnya.
2. Besaran Bantuan:
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2000 per bulan, selama 3 bulan.
Total alokasi bantuan mencapai 11,3 triliun rupiah.
3. Mekanisme Penyaluran:
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui PTP (Penerima Terdaftar Program) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) melalui bank-bank himbara.
Namun, yang menjadi kendala utama saat ini adalah belum dimulainya eksekusi bantuan tersebut.