Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Uang Purnatugas Kepala Desa dari APBD, Besaran Diatur PP

Revisi Undang-Undang Desa: Pengaturan Dana Purnatugas Kepala Desa dari APBD

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Desa akan mengatur sumber dana purnatugas bagi kepala desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

Menurut Supratman, dana purnatugas tersebut akan diberikan sekali saja pada akhir masa jabatan kepala desa sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama menjabat.

“Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah,” jelas Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pengaturan mengenai sumber dana purnatugas, baik berasal dari dana perimbangan atau sumber lainnya, akan diatur melalui APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan keseimbangan keuangan antara pemerintah daerah dengan desa.

Supratman juga menegaskan bahwa besaran dana purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Kita tidak menentukan besaran, jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah pengaturan mengenai tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

Poin ini diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62.

“Jadi Pasal 62, Pasal 50A, dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan,” ungkap Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para kepala desa serta anggota perangkat desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.

Keberadaan regulasi yang jelas dan terukur diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan pemberdayaan desa secara berkelanjutan. ***

Share: