Uang Purnatugas Kepala Desa dari APBD, Besaran Diatur PP

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 04:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi Undang-Undang Desa: Pengaturan Dana Purnatugas Kepala Desa dari APBD

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Desa akan mengatur sumber dana purnatugas bagi kepala desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

Menurut Supratman, dana purnatugas tersebut akan diberikan sekali saja pada akhir masa jabatan kepala desa sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama menjabat.

“Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah,” jelas Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pengaturan mengenai sumber dana purnatugas, baik berasal dari dana perimbangan atau sumber lainnya, akan diatur melalui APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan keseimbangan keuangan antara pemerintah daerah dengan desa.

Supratman juga menegaskan bahwa besaran dana purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Kita tidak menentukan besaran, jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah pengaturan mengenai tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

Poin ini diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62.

“Jadi Pasal 62, Pasal 50A, dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan,” ungkap Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para kepala desa serta anggota perangkat desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.

Keberadaan regulasi yang jelas dan terukur diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan pemberdayaan desa secara berkelanjutan. ***

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA