Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemutakhiran Data Non ASN: Perpanjangan Masa, Dokumen dan Solusi bagi Honorer yang Tidak Terdaftar

Pemutakhiran data Non ASN terus menjadi sorotan utama, khususnya bagi tenaga honorer, guru non PNS, dan pegawai non PNS lainnya di seluruh Indonesia.

Berikut adalah tiga informasi penting terkait pemutakhiran data Non ASN yang perlu diperhatikan:

1. Perpanjangan Masa Pemutakhiran Data

Bagi para Non ASN yang belum sempat melakukan pemutakhiran data, kabar baik datang dengan adanya perpanjangan masa pemutakhiran.

Batas waktu yang tadinya ditetapkan hingga 5 April 2024, kini telah diperpanjang hingga 19 April 2024.

Ini memberikan kesempatan lebih bagi Non ASN untuk melengkapi data mereka tanpa harus terburu-buru.

2. Dokumen Wajib yang Harus Diupload

Saat melakukan pemutakhiran data, Non ASN diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen penting, seperti data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta dokumen lainnya seperti SKTM, SPTJM, dan pas foto terbaru.

Persiapan dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pemutakhiran data sangat penting untuk memastikan kelancaran proses verifikasi.

3. Solusi bagi Honorer yang Tidak Masuk Database BKN

Nasib honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN menjadi perbincangan hangat.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: