Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk memberikan standar yang jelas dan adil dalam pembayaran tenaga honorer satpam di berbagai instansi pemerintah.
Menurut PMK tersebut, gaji yang diberikan kepada tenaga honorer satpam akan disesuaikan dengan provinsinya masing-masing.
Sri Mulyani telah menetapkan nominal gaji tenaga honorer satpam untuk tahun 2024, yang bervariasi dari satu provinsi ke provinsi lainnya.
Berikut adalah beberapa provinsi beserta nominal gaji tenaga honorer satpamnya yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani:
– Provinsi Aceh: Rp 4.020.000
– Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000
– Provinsi Riau: Rp 3.741.000
– Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.984.000
– Provinsi Jambi: Rp 3.389.000
– Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000
– Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000
– Provinsi Lampung: Rp 3.039.000