Bantuan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan sosial serta memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah salah satu bentuk program bantuan sosial yang memberikan manfaat langsung kepada keluarga miskin dan rentan.
Pada tahap kedua pencairan bansos PKH, PT Pos Indonesia turut berperan sebagai lembaga penyalur bantuan. Informasi terbaru menunjukkan bahwa proses penyaluran bantuan ini sudah mencapai status SI (Standing Instruction), yang berarti tengah dalam tahap pemindahbukuan dari rekening Kemensos ke rekening Pos.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan ini.
Hanya KPM yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan, salah satunya adalah mereka yang memiliki komponen penerima, seperti siswa dari jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA.
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, mereka masih memiliki kesempatan untuk menerima bantuan PKH tahap 2.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, siswa harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Kedua, siswa juga harus terdata sebagai siswa aktif melalui data Dapodik.
Proses pendaftaran sebagai penerima bantuan bisa dilakukan melalui link yang disediakan oleh Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Di sana, siswa dapat mengusulkan diri mereka sebagai penerima bantuan PKH.