Pemerintah Pastikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sebagai Bagian dari THR Tahun 2024

- Editor

Selasa, 9 April 2024 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada konferensi pers yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah telah mengonfirmasi penyaluran tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lebih dari 1,1 juta guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemberian penghargaan kepada para guru yang telah berdedikasi dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tunjangan tersebut, bersama dengan tunjangan kehormatan profesor dan tambahan penghasilan, akan diberikan kepada guru atau dosen dengan pencairan 100 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana sekitar Rp 48,7 triliun khusus untuk penyaluran THR tahun 2024.

Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan penyesuaian kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Besaran yang akan dicairkan untuk tunjangan sertifikasi adalah satu bulan gaji pokok tanpa potongan dan iuran, yang akan dibayarkan secara penuh kepada para guru.

Pembayaran THR telah dijadwalkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dengan pembayaran bagi yang belum menerima THR sebelum hari raya akan dilakukan sesudah lebaran.

Sementara itu, pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I juga telah dimulai sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru