Pemerintah Umumkan Perubahan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Cek Jadwal Terbarunya Disini

- Editor

Senin, 15 April 2024 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

Guru honorer mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

Para tenaga pendidik di seluruh Indonesia mendapati diri mereka dihadapkan pada perubahan mendadak terkait jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I.

Jadwal pencairan yang semula direncanakan pada bulan April telah diubah menjadi bulan Mei 2024, menyebabkan kekecewaan dan kebingungan di kalangan guru bersertifikasi yang telah menantikan pembayaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi tetap akan dibayarkan.

Namun, penundaan ini terjadi karena adanya penyesuaian teknis dan administratif yang perlu diselesaikan dalam proses pencairan.

Perubahan ini menunjukkan adanya kendala dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I, yang mengakibatkan perubahan jadwal pencairan tunjangan profesi guru.

Para guru diminta untuk tetap sabar dan memahami situasi ini, serta tetap fokus dalam melaksanakan tugas mereka dalam mendidik generasi muda.

Pemerintah juga bertekad untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam proses pencairan tunjangan profesi guru.

Sebelumnya, pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I telah diatur dengan jadwal sinkronisasi data pada 31 Maret dan pembayaran dimulai pada bulan April, sesuai dengan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Dengan penyesuaian jadwal, pembayaran tunjangan sertifikasi untuk triwulan I dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Mei 2024.

Pemerintah berharap agar guru dapat memahami perubahan jadwal ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan proses pembayaran.

Meskipun beberapa daerah, seperti Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, telah berhasil melakukan pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I, masih ada daerah lain yang mengalami keterlambatan.

Berita Terkait

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades
Viral! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Cek Batas Usia Pensiun PNS Terbaru
Kabar Gembira! Sri Mulyani Berikan Bantuan Rp8 Juta kepada Pensiunan PNS Kondisi Ini…
Gaji Pensiunan ASN Juli 2024 Cair! Buruan Cek di Sini Sebelum Terlambat

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Senin, 8 Juli 2024 - 22:45 WITA

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:40 WITA

THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?

Senin, 8 Juli 2024 - 22:35 WITA

Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terbaru