Aturan Terbaru Pembayaran Gaji ke-13 PNS Resmi Dirilis! Kategori PNS Ini Tidak Termasuk Penerima

- Editor

Selasa, 16 April 2024 - 20:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terbaru yang berkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini, yang terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengungkapkan bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13.

Pasal 5 dari PMK tersebut memuat ketentuan bahwa gaji ke-13 tidak akan disalurkan kepada PNS yang berada dalam dua kondisi berikut:

1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara:

Artinya, PNS yang sedang berada dalam cuti yang diambil di luar tanggungan negara atau dalam istilah lain.

2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah:

Kondisi ini mencakup PNS yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan pembayaran gaji dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kategori PNS yang termasuk dalam kedua kondisi di atas tidak akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini.

Selain itu, mereka juga tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan ini memberikan kejelasan bagi PNS dan instansi pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13, serta memberikan panduan dalam melaksanakan pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan aturan ini dapat memberikan keadilan dan ketertiban dalam pembayaran tunjangan bagi PNS.

Dampak dan Implikasi Aturan Baru

Berita Terkait

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:40 WITA

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:36 WITA

Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA