Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menjadi tulang punggung bagi masyarakat desa dalam menyuarakan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan program desa.
Dalam perannya yang vital, anggota BPD juga memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang diatur melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi anggota BPD, dengan peningkatan signifikan dalam besaran gaji mereka.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, gaji anggota BPD desa di tahun 2024 mengalami kenaikan yang patut disoroti.
Berikut adalah rincian gaji anggota BPD desa per bulan:
– Ketua BPD: Rp1.200.000
– Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000
– Sekretaris BPD: Rp1.100.000
– Anggota BPD: Rp1.000.000
Peningkatan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji anggota BPD berada dalam kisaran Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Hal ini menunjukkan pengakuan atas peran penting anggota BPD dalam menjalankan tugasnya serta komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, gaji dan tunjangan bukanlah satu-satunya hal yang diperoleh anggota BPD.
Mereka juga memiliki hak-hak yang harus dijamin, seperti perlindungan hukum, pelatihan, dan fasilitas kerja yang memadai.