Perubahan Besaran Gaji serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024, Begini Rinciannya

- Editor

Minggu, 21 April 2024 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2024, perubahan signifikan terjadi dalam besaran gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lainnya, mengikuti penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019.

Perubahan ini penting karena memperbaiki struktur penghasilan yang vital bagi pelayanan dan pengelolaan desa.

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa:

Menurut PP 11/2019, besaran penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan referensi pada ketentuan berikut:

1. Kades: Minimal Rp2.426.640,00 setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

2. Sekdes: Minimal Rp2.224.420,00 setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

3. Perangkat desa lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa:

Selain gaji tetap, Kades dan perangkat desa juga menerima tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan, yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan tingkat kesulitan tugas.

Tunjangan yang diterima termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, dengan besaran sebagai berikut:

1. Tunjangan jabatan: Kades (Rp500.000,00), Sekdes (Rp450.000,00), Perangkat desa lainnya (Rp400.000,00).

2. Tunjangan kinerja: Kades (Rp300.000,00), Sekdes (Rp250.000,00), Perangkat desa lainnya (Rp200.000,00).

3. Tunjangan kesejahteraan: Kades (Rp200.000,00), Sekdes (Rp150.000,00), Perangkat desa lainnya (Rp100.000,00).

Berita Terkait

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades
Viral! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Cek Batas Usia Pensiun PNS Terbaru
Kabar Gembira! Sri Mulyani Berikan Bantuan Rp8 Juta kepada Pensiunan PNS Kondisi Ini…
Gaji Pensiunan ASN Juli 2024 Cair! Buruan Cek di Sini Sebelum Terlambat

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Senin, 8 Juli 2024 - 22:45 WITA

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:40 WITA

THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?

Senin, 8 Juli 2024 - 22:35 WITA

Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terbaru