Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Selain Masa Jabatan 8 Tahun, Segini Gaji Kepala Desa Terbaru setelah Penetapan RUU Desa

Pemerintah Indonesia baru-baru ini melakukan perubahan signifikan dalam Undang-Undang Desa, yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu aspek yang mengalami transformasi yang substansial adalah terkait dengan jabatan kepala desa.

Menurut UU Desa terbaru, calon kepala desa minimal harus berusia 25 tahun dan maksimal 60 tahun.

Masa jabatan kepala desa juga telah ditetapkan selama 8 tahun, dimulai dari tanggal pelantikan, dengan kemungkinan untuk diangkat kembali.

Perubahan ini didasarkan pada aspirasi untuk menciptakan pergantian kepemimpinan yang berkelanjutan dan memberikan kesempatan kepada individu lain untuk memimpin desa.

Langkah-langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan memberikan batasan usia dan masa jabatan yang jelas, diharapkan akan tercipta stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, serta memungkinkan pemimpin yang lebih berpengalaman untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan.

Selain itu, UU Desa terbaru juga menetapkan syarat-syarat lainnya untuk calon kepala desa, termasuk persyaratan pendidikan dan kualifikasi lainnya, untuk memastikan bahwa kepala desa yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang diperlukan.

Berikut adalah beberapa hasil revisi dalam UU Desa yang diambil dari berbagai sumber:

  1. Penyisipan Pasal 5A: Mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
  2. Penyesuaian terhadap Pasal 39: Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan kemungkinan untuk dua kali masa jabatan.
  3. Penyisipan Pasal 34A: Menetapkan syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
  4. Penyisipan Pasal 72: Mengenai sumber pendapatan desa.
  5. Penyisipan Pasal 118: Yang mengatur Ketentuan Peralihan, serta Pasal 121A yang berkaitan dengan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: